Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani
Secara terpisah, Polri menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Hukuman 2 Kali Lipat
Empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapat hukuman 2 kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Wanita yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu sebelumnya dituntut 8 tahun oleh JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu, salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.