Namun belakangan teungkap bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario terkait perlakukan David ke AG itu adalah teman AG yakni berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AG," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AG kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AG) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AG menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Hobi Pamer Kekayaan Ayahnya, Sosiolog Ungkap Alasan Kebiasaan Orang Flexing di Medsos
Kini, Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Tak cuma Mario, temannya berinisial Shane Lukas (19) juga jadi tersangka karena telah merekam video penganiayaan dan menghasut Mario guna menganiaya David.(*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News