Pria 45 Tahun Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungannya Tewas Dibunuh

Kasus persetubuhan ini terungkap saat putrinya melahirkan di kamad mandi rumah, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, seorang pria di Bekasi ditangkap polisi karena merudapaksa anak tirinya dan membunuh bayinya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi keji dari pria berinisial AT (45) yang merudapaksa anak tirinya AM (18) hingga hamil.

Bahkan, anak hasil hubungan gelapnya itu ia bunuh.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi

Aksi bejat AT sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir.

Dia kerap meniduri anak tirinya saat sang istri sedang pergi keluar rumah.

Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan.

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman.

Aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.

Baca juga: Guru Ngaji di Sukabumi Rudapaksa Muridnya Sendiri, Modusnya Praktik Tata Cara Salat

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved