Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang Pria berinisial J (43) tak berkutik saat diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bogor karena kedapatan memiliki narkoba.
J yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5,3 kilogram narkoba jenis sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
Jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram tersebut bernilai hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bogor Ungkap Peredaran Sabu Seberat 5,3 Kg di Parung
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan oleh tersangka ke wilayah Bogor dan sekitarnya.
"Untuk barang bukti rencananya sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan, kata Kapolres ialah dengan sistem bertemu langsung saat melakukan transaksi.
"Jadi dalam peredaran ini dengan metode COD, jadi diantar kemudian dibayar ketemu langsung antara pengedar dengan pembeli," ungkapnya.