Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Tukul Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Divonis 9 Tahun, Kakak Arya : Maaf Itu Urusan Belakangan

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: widi bogor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curhat pilu kakak Arya Saputra saat Tukul Divonis 9 Tahun atas kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad pada Jumat 10 Maret 2023

mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab

memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.

Curhat kakak Arya Saputra Jelang Vonis Tukul, pembacok siswa SMK Bogor di Simpang Pomad (Instagram Ratna)

Majelis Hakim PN Kota Bogor menjatuhkan vonis pada ASR alias Tukul selama 9 tahun penjara.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Tukul akan menjalani hukuman bukan di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

Selain hukuman penjara, Tukul juga diwajibkan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

"Pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Danie Mario.

Berita Terkini