mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab
memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.
Majelis Hakim PN Kota Bogor menjatuhkan vonis pada ASR alias Tukul selama 9 tahun penjara.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Tukul akan menjalani hukuman bukan di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Selain hukuman penjara, Tukul juga diwajibkan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Danie Mario.