Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor masih terus melakukan penyelidikan terkait jaringan-jaringan 32 tersangka narkoba yang dibekuk selama satu bulan terakhir ini.
Termasuk diantaranya menyelidiki ada tidaknya jaringan yang terkait jaringan pelaku dari balik lapas.
"Terkait dengan hubungan lapas kita masih penyelidikan, jadi tidak bisa menentukan ada tidaknya jaringan lapas," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Ilham mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki mencari jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya.
"Tapi kami akan terus berusaha mencari jaringan, dari asal muasal jaringannya kita berantas, agar Kabupaten Bogor bersih dari narkotika," kata AKP Muhammad Ilham.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada Kepolisian.
Agar nantinya bisa bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa, yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat. Kita ingin masa depan anak-anak kita, masa depan pemuda-pemuda tidak hancur karena peredaran narkotika," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Diberitakan sebelumnya, selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polres Bogor bekuk 32 tersangka narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan Depok dan Kabupaten Bogor
Modus operandi yang digunakan para pelaku ini rata-rata adalah COD dan sistem tempel dan rata-rata motifnya adalah faktor ekonomi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa 32 tersangka kasus narkoba yang diamankan ini berasal dari 26 perkara yang berhasil diungkap.
"Pengungkapan sebanyak 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Beroperasi di Depok Hingga Jonggol, COD dan Tempel Jadi Modus 32 Tersangka Narkoba
Dari 26 perkara ini, diantaranya 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara sediaan farmasi.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan 26 kasus ini antara lain berupa ganja seberat 6,03 Kg, sabu seberat 0,6 Kg, tembakau sintetis seberat 74,2 gram dan sediaan farmasi 315 butir.
"Untuk kegiatan dari operasi yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Bogor bisa menyelamatkan kurang lebih dari pengungkapan satu bulan ini, 9.500 jiwa," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Apabila dinilai dengan Rupiah, total barang bukti ini bisa mencapai Miliaran Rupiah.
"Kalau saya nilai dengan uang, Rp 2,5 Miliar, tapi yang kita lihat bukan itu, yang kita lihat penyelamatan apabila dipakai 9.500 jiwa," ungkapnya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.