Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Icang Aliudin buka suara terkait pelaporan dirinya oleh Ronald Sinaga alias Bro Ron ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
Icang Aliudin membantah telah melakukan pengerusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang Bro Ron yang merupakan caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat di depan kantor Kecamatan Parungpanjang.
Sebagai informasi, Icang Aliudin saat dilaporkan ke Bawaslu masih menjabat sebagai Camat Parungpanjang, namun kini ia telah dipindah menjadi Camat Rumpin setelah dilantik oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada Jumat (22/12/2023).
"Kalau saya liat tidak dirusak juga, itu bukan APK, kalau saya liat itu ujaran kebencian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Icang Aliudin menjelaskan, terkait pemasangan baliho terdapat aturan yang dipatuhi.
Menurutnya, pemasangan Baliho di titik tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Seharusnya, kata dia, papan reklame tersebut diisi oleh promosi-promosi produk, bukan untuk APK.
"Di depan kecamatan itu untuk promosi produk, kayak perumahan, elektronik, makanan atau lainnya bukan untuk APK juga," katanya.
Meski begitu, Icang Aliudin mengaku siap menanggung segala resiko terhadap aduan Bro Ron ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Saya siap-siap saja, apapun yang dilaporkan kalau saya melanggar aturan kita akan menanggung itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, konflik antara Ronald Sinaga atau Bro Ron dengan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin semakin panas.
Teranyar, Bro Ron melaporkan Icang Aliudin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor atas pengcopotan balihonya di depan kantor Kecamatan Parungpanjang.
Baliho tersebut merupakan alat peraga kampanye (APK) bergambar Bro Ron yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat.
Bro Ron pun mengunggah proses laporannya tersebut di laman pribadi Instagramnya dengan keterangan bahwa persoalannya masih berlanjut.