"Beliau melaporkan atas kejadian dugaan APK yang dirusak. Lokasinya di daerah Kecamatan Parungpanjang," ujar Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi, Juhdi Buldani saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/12/2023).
Dalam laporannya tersebut, sambungnya, Bro Ron hanya mencantumkan satu nama, yakni Icang Aliudin.
"Yang dilaporkan camatnya, karena menurut pelapor camatlah yang diduga merusak," ungkapnya.