Untuk meyakinkan keluarga korban, R pun memberikan KTP asli miliknya kepada keluarga Divamaulana. Sedangkan kepada keluarga Diana R memberikan jaminan STNK mobil yang digunakannya saat terjadi kecelakaam.
Ingkar Janji
Mustolih Siradj mengungkapkan, karena luka yang sangat berat dan serius, Diana meninggal dunia sehari setelah kecelakaan.
Sedangkan Divamaulana, kata dia, berjuang antara hidup dan mati di tengah luka berat di sekujur tubuhnya yang sangat parah dan serius.
"Tempurung kepalanya retak dan berlubang, tulang pinggul dan kaki banyak yang patah. Kondisi Diva makin menurun drastis tubuhnya kurus kering tinggal tulang belulang dan hanya bisa dirawat di rumah karena keterbatasan biaya keluarganya," ungkapnya.
Sementara itu, ia menilai R tampaknya tidak memiliki iktikad baik dan berupaya menghindari tanggungjawab atas perawatan dan pengobatan Divamaulana dan sulit dihubungi.
Di tengah kondisi seperti itu, pada pertengahan Februari 2024 lalu, R tiba-tiba datang bersama dengan kedua orang tuanya ke rumah Divamaulana.
Ayah Divamaulana yang sedang berada di Jakarta pun ditelpon agar pulang.
Ayah korban, kata Mustolih Siradj, menyangka kedatangan R bermaksud untuk bertanggungjawab merawat atau membantu biaya pengobatan Divamaulana.
Namun ternyata perkiraanya tersebut salah dan tak menyangka hasil yang didapatkan hanyalah harapan kosong.
"Ternyata dia kesitu hanya bertujuan ingin meminta KTP miliknya yang jadi jaminan yang dipedang keluarga Divamaulana. Atas tindakan tersebut, Budi dan keluarga Divamaulana sangat kecewa," ungkapnya.
Selanjutnya pada Maret 2024 keluarga Divamaulana meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini. Mustolih Siradj mengaku sudah berupaya secara persuasif berkali-kali mengajak R bertemu. namun ia merasa kurang mendapat respon yang baik.
Pada bulan Ramadhan kemarin, kata dia, R sempat dua kali bersedia bertemu, namun pertemuan yang direncanakan di Cibinong City Mall (CCM) pada 2 dan 5 April 2024 itu tak kunjung terjadi.
"Oleh karena itu, sesuai dengan pernyataan R sebelumnya, keluarga Divamaulana saat ini memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan R ke Unit Lakalantas Polres Bogor," tegasnya.
Kemudian pada 6 April 2024 pihak keluarga Divamaulana yang didampingi pengacara melapor ke Unit Lakalantas Polres Bogor dengan melampirkan bukti-bukti.