26 tersangka ini pun dikenai ancaman hukuman penjara yang berbeda.
Untuk tersangka narkotika jenis ganja diancam hukuman penjara empat tahun.
Untuk tersangka sabu-sabu diancam hukuman paling lama 12 tahun.
Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com di Mako Polresta, semua tersangka ini menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Mereka dibariskan saat Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar rilis.
Ada yang menunduk serta ada juga yang terlihat cuek sama sekali.