Lalu, ia meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Prof Mudzakkir kini bekerja sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sejak 1985.
Selain sibuk di dunia akademik, ia juga tercatat sebagai pengacara nasional.
Baca juga: Biodata Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Rp3,3 Miliar
Baca juga: Biodata Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur
Baca juga: Biodata Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tak Mau Dipanggil Prof, Tuai Pujian Mahfud MD
Adapun pengalaman organisasi yang dimiliki Prof Mudzakkir adalah sebagai berikut:
1. Pembantu Dekan II Periode 1992/1995
2. Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Periode 2010/2014
3. Anggota Senat FH UII Periode 2014/2018
Baca juga: Biodata Profil Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 dan Mantan Ketua Umum PPP yang Meninggal Dunia Hari Ini
Baca juga: Biodata Profil Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara Pakai Uang Rp3 Miliar Buat Sewa Wanita
Baca juga: Biodata Profil Prof. Budi Santoso: Dekan FK UNAIR yang Dipecat setelah Menolak Wacana Dokter Asing
Diminta Tanggapan dalam Berbagai Kasus Besar
Sepanjang karirnya di dunia hukum, Prof Mudzakkir pernah beberapa kali dimintai tanggapan terkait kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia.
Misalnya, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016.
Lalu, kasus surah Al-Ma’idah 51 yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok diseret ke jalur hukum karena kasus penistaan agama.
Ia dituding menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Dalam persidangan kasus tersebut, Prof Mudzakkir turut dijadikan saksi ahli.
Pada akhirnya Ahok di vonis dua tahun penjara.