BIODATA

Biodata Profil Prof Mudzakkir yang Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Mudzakkir, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Lalu, ia meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.

Prof Mudzakkir kini bekerja sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sejak 1985.

Selain sibuk di dunia akademik, ia juga tercatat sebagai pengacara nasional.

Baca juga: Biodata Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Rp3,3 Miliar

Baca juga: Biodata Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Baca juga: Biodata Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tak Mau Dipanggil Prof, Tuai Pujian Mahfud MD

Adapun pengalaman organisasi yang dimiliki Prof Mudzakkir adalah sebagai berikut:

1. Pembantu Dekan II Periode 1992/1995

2. Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Periode 2010/2014

3. Anggota Senat FH UII Periode 2014/2018

Baca juga: Biodata Profil Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 dan Mantan Ketua Umum PPP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Baca juga: Biodata Profil Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara Pakai Uang Rp3 Miliar Buat Sewa Wanita

Baca juga: Biodata Profil Prof. Budi Santoso: Dekan FK UNAIR yang Dipecat setelah Menolak Wacana Dokter Asing

Diminta Tanggapan dalam Berbagai Kasus Besar

Sepanjang karirnya di dunia hukum, Prof Mudzakkir pernah beberapa kali dimintai tanggapan terkait kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia.

Misalnya, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016.

Lalu, kasus surah Al-Ma’idah 51 yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok diseret ke jalur hukum karena kasus penistaan agama.

Ia dituding menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Dalam persidangan kasus tersebut, Prof Mudzakkir turut dijadikan saksi ahli.

Pada akhirnya Ahok di vonis dua tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini