Bahkan, 8 orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky.
Dari 8 terpidana, 1 diantaranya sudah bebas atas nama Saka Tatal ditahun 2020 lalu lantaran saat kejadian masih dibawah umur.
Sedangkan, 7 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Namun, kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun silam tersebut diduga banyak kejanggalan.
Publik menduga ada yang tak beres dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam.
Dede seorang saksi kunci kasus Vina pun kini mengaku memberikan kesaksian palsu lantaran dirinya diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana.
Sementara itu, Iptu Rudiana membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Bahkan, ia mengaku tak mengenal sosok Dede dan Aep.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t