Ia pun menghormati Kapolri yang telah membentuk timsus dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.
"Walaupun belum diumumkan, tapi kita yakin kelak kemudian hari kalau kasus ini sudah tuntas Kapolri akan memberitahu kepada publik sebagai pertanggungjawaban pada masyarakat," jelasnya.
Ia juga berharap Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang melakukan penyiksaan tersebut.
"Bahwa akan diumumkan tindakan apa yang akan dilakukan kepada penyidik yang telah menyimpang yang telah melanggar undang-undang," ungkapnya.
Sebab menurut Susno, apa yang dilakukan itu bukan hanya soal pelanggaran kode etik saja.
"Itu bukan hanya pelanggaran kode etik, itu juga pelanggaran pidana berat," ungkapnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t