TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak syarat umum dan syarat khusus, serta cara tukar uang baru di bank umum untuk bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025/1446 H.
Di Indonesia, ada semacam tradisi di mana masyarakat ingin menukar uang lama dengan uang baru yang kondisinya lebih bersih jelang Lebaran 2025.
Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mempermudah proses penukaran uang baru dengan menyediakan layanan kas keliling, yang dapat diakses di berbagai lokasi terdekat.
Selain itu, BI meluncurkan program SERAMBI 2025, yang bertujuan untuk menyemarakkan Ramadan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan uang baru di Bank Umum.
Penukaran uang baru adalah proses mengganti uang kertas atau logam yang telah rusak, lusuh, atau tidak layak pakai dengan uang baru dalam kondisi baik.
Untuk memfasilitasi layanan ini, Bank Indonesia menyediakan jadwal serta sistem reservasi melalui situs resmi PINTAR BI.
Masyarakat dapat menukarkan uang dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000.
Selain itu, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Bank Umum, termasuk Kantor Perwakilan Wilayah Bali, yang menyediakan berbagai lokasi penukaran guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca juga: Cara Melapor ke Pusat Bantuan WhatsApp Jika Nomor Di-hack, E-mail ke support at whatsapp.com
Baca juga: 5 Cara Bayar Zakat Secara Online, Bisa Dilakukan via E-Wallet, Virtual Account dan Transfer Bank
Baca juga: Ortu Siswa Wajib Tahu, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Bisa Dipakai untuk Daftar KIP Kuliah
Syarat umum penukaran uang baru di Bank Umum
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menukar uang baru di Bank Umum:
- KTP yang masih berlaku.
- Jumlah nominal uang Rupiah yang akan ditukar harus sama.
- Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar sesuai dengan pecahan yang berlaku saat ini.
- Uang yang akan ditukar tidak boleh memiliki tambahan pengaman yang menempel di permukaannya.
- Tidak terdapat selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
- Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Bila syarat tukar uang baru telah terpenuhi, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya dengan mengikuti prosedur pemesanan antrian.
Syarat khusus penukaran uang baru lewat Bank Umum
Bila Anda ingin menukarkan ke bank umum, pastikan untuk melakukan reservasi melalui PINTAR BI.
- Layanan dibuka setiap hari mulai tanggal 17-20 Maret 2025.
- Layanan dibuka selama masih ada kuota sesuai jam operasional.
- 1 KTP untuk 1 Kali Penukaran.
- Layanan penukaran yang diperuntukan untuk Masyarakat umum sesuai teknis masing-masing bank.
Sebagai catatan tambahan, Bank Indonesia telah mengumumkan batasan penukaran per individu sebesar Rp4,3 juta.
Cara tukar uang baru di Bank Umum