Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan pelaku memiliki kelainan seksual.
Priguna Anugerah Pratama memiliki fetish pada orang pingsan.
Kelainan ini disebut juga Somnophilia.
Ia memiliki orientasi seksual merasa bergairah jika melihat orang yang tidak sadarkan diri.
Setelah anaknya menjadi korban pemerkosaan, pasien di IGD RSHS Bandung ini mengalami nasib pilu.
Dilihat dari capture chat postingan drg.Mirza, ayah dari korban pemerkosaan Priguna kini sudah meninggal.
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 Maret kemarin di RSHS," tulisnya.
"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.
Priguna Anugerah Pratama kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancama 12 tahun penjara.
Baca juga: TERNYATA Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien Idap Kelainan Seksual, Nekat Lakukan Ini Saat di Bui
Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w