TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut diajukan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin (14/4/2025).
Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Sebelumnya
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Tak Lagi Diam, Jokowi Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
Baca juga: Ijazah dan Skripsi Jokowi Dituding Palsu, UGM Buka Suara: Ia Kuliah di Sini, Aktif di Silvagama
Baca juga: 5 Bantahan UGM Soal Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap Penjelasan Soal Font Hingga Bela Presiden
Konsekuensi yang Diterima Jokowi Jika Kalah Gugatan
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Koordinator tim TIPU UGM, M Taufiq, pun menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan, maka utang negara yang saat ini mencapai angka Rp7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.