Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung itu dituntut 12 tahun penjara.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus Buntung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jika pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Reaksi Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan untuk Istri Minta Sabar, Singgung Badai