Breaking News

Harta Buronan Kasus Pembunuhan yang Terpilih Jadi Anggota DPRD, Pernah Punya Rumah dan Motor Ninja

Harta Anggota DPRD Buron Kasus Pembunuhan Wiranto di Wakatobi, Pernah Punya Rumah dan Motor Ninja

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
BURONAN JADI ANGGOTA DPRD - Surat DPO (KIRI). Litao (KANAN). Harta Anggota DPRD Buron Kasus Pembunuhan Wiranto 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 42.000.000

1. MOTOR, YAMAHA N MAX Tahun 0216, HASIL SENDIRI Rp. 17.000.000

2. MOTOR, KAWASAKI SOLO- Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 23.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.227.047

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 340.227.047

III. HUTANG Rp. 473.666.164

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -133.439.117

Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. 

Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.

Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali. 

Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka. 

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved