Harta Buronan Kasus Pembunuhan yang Terpilih Jadi Anggota DPRD, Pernah Punya Rumah dan Motor Ninja
Harta Anggota DPRD Buron Kasus Pembunuhan Wiranto di Wakatobi, Pernah Punya Rumah dan Motor Ninja
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang buronan kasus pembunuhan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. 11 tahun kabur, ia memiliki mobil dan motor hingga rumah.
La Lita alias Litao menjadi tersangka pembunuhan anak di bawah umur bernama Wiranto pada 25 Oktober 2014 silam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra kini sudah menetapkan Litao sebagai tersangka melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.
Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian
Dalam surat disebutkan bahwa Litao terlibat dalam pembunuhan pembunuhan Wiranto (17).
Korban dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Sejak kejadian Litao melarikan diri.
Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Bukan menyerahkan diri, Litao justru terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024-2029 dari Partai Hanura.
11 tahun buron, rupanya Litao memiliki harta.
Ia sempat memiliki satu rumah dan dua unit motor.
Namun kini dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Liato justru minus.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 250.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.230 m2/700 m2 di KAB / KOTA WAKATOBI, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 42.000.000
1. MOTOR, YAMAHA N MAX Tahun 0216, HASIL SENDIRI Rp. 17.000.000
2. MOTOR, KAWASAKI SOLO- Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 23.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.227.047
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 340.227.047
III. HUTANG Rp. 473.666.164
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -133.439.117
Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat.
Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.
Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.
Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.
“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).
Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.
“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.
La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” jelas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, Pengacara Keluarga
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Sebut Presiden Dengarkan Tuntutan 17+8, Wiranto : Kalau Semua Dipenuhi Bisa Repot |
![]() |
---|
Pengakuan Bambang Raya Tersangka Karaoke Striptis, Jual Paket Hiburan Rp 5,8 Juta |
![]() |
---|
Waduh! di Cianjur Belasan Aset Tablet Tak Kunjung Dibalikin Mantan Anggota DPRD, Ngakunya Sih Hilang |
![]() |
---|
Jalan Parungpanjang - Rumpin Bogor Bakal Diperbaiki, Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD |
![]() |
---|
Ada Wiranto hingga Agum Gumelar, Persatuan Purnawirawan TNI-Polri Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.