Terungkap! Begini Siasat Pelaku Penimbun Solar di Jonggol Bogor, Modifikasi Tangki buat Dijual Lagi
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut untuk menjual kembali BBM yang dibelinya dari tiap SPBU.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/Dok Polsek Jonggol
PENIMBUN SOLAR - Kendaraan Ford Everest 2.5 XLT diamankan polisi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor karena memodifikasi tangkinya menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar
"Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatanya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia menyebut pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," katanya.
Baca Juga
| Jumat Bersih Jadi Gaya Hidup, Kota Bogor Diusulkan Jadi Percontohan Nasional |
|
|---|
| Pemkot Bogor Pastikan Tetap Hilangkan 1.940 Angkot Tua Tahun 2026, Dedie Rachim: Amanat Perda |
|
|---|
| Pak RT Ungkap Fakta Soal Cerita Mistis di Terowongan Paledang Bogor, Warga Sampai Gelar Tahlilan |
|
|---|
| Berantas Kasus Stunting di Kota Bogor, Pemkot Bogor Gencarkan Program Dashat |
|
|---|
| Modifikasi Tangki Ford Everset untuk Tampung Solar, Pria di Jonggol Bogor Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.