Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terungkap! Begini Siasat Pelaku Penimbun Solar di Jonggol Bogor, Modifikasi Tangki buat Dijual Lagi

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut untuk menjual kembali BBM yang dibelinya dari tiap SPBU.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/Dok Polsek Jonggol
PENIMBUN SOLAR - Kendaraan Ford Everest 2.5 XLT diamankan polisi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor karena memodifikasi tangkinya menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar 

"Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," katanya.

Atas perbuatanya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia menyebut pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved