Ada Karaoke hingga Tempat Peredaran Miras, Begini Penampakan Lokasi Penambangan Emas di Bogor
Personel gabungan melaksanakan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKAJAYA - Personel gabungan melaksanakan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Selama pelaksanakan sejak 29 Oktober hingga 7 November 2025, operasi ini melibatkan 80 personel dari Kementerian Kehutanan dan pasukan TNI Yonif 315.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak kurang lebih 723 unit, Tabung Besi atau Gelundung sekitar 20.000 unit, mesin-mesin kurang lebih 100 unit, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.
Di lokasi PETI tersebut juga tim menemukan bangunan berupa warung atau tempat karaoke dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat.
Kegiatan operasi gabungan ini merupakan kegiatan tahapan kedua, setelah sebelumnya pada minggu lalu telah dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu menjelaskan opsgab telah melakukan upaya penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas Kawasan Hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI.
"Tim Opsgab akan tetap berlanjut ke lokasi-lokasi lain, termasuk juga memutuskan rantai pasok merkuri dan penerima manfaat dari kegiatan yang sangat merusak Taman Nasional ini," ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini menjadi prioritas karena berdampak terhadap potensi gangguan ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan untuk seluruh makhluk hidup.
Menurutnya, bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang menjadi ancaman terhadap masyarakat.
Terlebih, lokasi kegiatan illegal tersebut dilakukan di hulu-hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida.
"Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai tersebut, yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat," katanya.
| Uptade Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kawasan Gunung Salak, Petugas Temukan Tempat Karaoke |
|
|---|
| Denny Achmad Kajari Kabupaten Bogor yang Baru, Janji Tuntaskan Perkara yang Mandek |
|
|---|
| Mobil Pick Up dan Truk Terlibat Kecelakaan di Puncak Bogor, Pengemudi Luka |
|
|---|
| Sebut Sungai Ciliwung Tercemar, Menteri LH Turun Langsung Bersihkan Hulunya di Kawasan Puncak Bogor |
|
|---|
| Kronologi Pria di Nanggung Bogor Hanyut Saat Cari Pakan Kambing, Terperosok Saat Sebrangi Sungai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.