Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Uptade Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kawasan Gunung Salak, Petugas Temukan Tempat Karaoke

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak kurang lebih 723 unit.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok Kemenhut
PENERTIBAN TAMBANG EMAS - Petugas melakukan penertiban terhadap bangunan yang dijadikan tempat penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan TNGHS 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM,  SUKAJAYA - Personel gabungan melaksanakan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). 

Selama pelaksanakan sejak 29 Oktober hingga 7 November 2025, operasi ini melibatkan 80 personel dari Kementerian Kehutanan dan pasukan TNI Yonif 315.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak kurang lebih 723 unit, Tabung Besi atau Gelundung sekitar 20.000 unit, mesin-mesin kurang lebih 100 unit, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida. 

Di lokasi PETI tersebut juga tim menemukan bangunan berupa warung atau tempat karaoke dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat.

Kegiatan operasi gabungan ini merupakan kegiatan tahapan kedua, setelah sebelumnya pada minggu lalu telah dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu menjelaskan opsgab telah melakukan upaya penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas Kawasan Hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI. 

"Tim Opsgab akan tetap berlanjut ke lokasi-lokasi lain, termasuk juga memutuskan rantai pasok merkuri dan penerima manfaat dari kegiatan yang sangat merusak Taman Nasional ini," ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini menjadi prioritas karena berdampak terhadap potensi gangguan ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan untuk seluruh makhluk hidup. 

Menurutnya, bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang menjadi ancaman terhadap masyarakat.

Terlebih, lokasi kegiatan illegal tersebut dilakukan di hulu-hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida. 

"Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai tersebut, yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved