Cerita Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkotika Tembakau Sintetis, Satu Orang Ditangkap di Cikampek

Penyidik Polresta Bogor Kota mengurai kasus narkotika di Kota Bogor usai berhasil menciduk pelaku dalam periode 10 hari, Senin (17/11/2025).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KASUS NARKOTIKA DI BOGOR: Tampang para tersangka narkotika yang berhasil diciduk polisi di Kota Bogor dalam periode 10 hari, Senin (17/11/2025). 

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, penangkapan ini dilakukan dalam periode kurun waktu 10 hari mulai dari tanggal 6-15 November 2025.

“Selama 10 hari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berjumlah 20 kasus 28 laporan polisi, dan 22 orang tersangka,” kata AKP Ali Jupri di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

22 orang tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan keras terlarang.

Beberapa tersangka merupakan target operasi (TO) dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Untuk kasus sabu-sabu dan ganja Satnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka.

Untuk tembakau sintetis 11 orang tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk obat-obatan jumlah tersangkanya yakni sembilan orang,” ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved