Oknum Debitur Terbukti Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Kini Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diketahui telah dialihkan kepada pihak lain
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada seorang debitur berinisial A.A. setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus ini berkaitan dengan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diberikan oleh PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bogor kepada debitur. Dalam perjalanannya, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
Atas kejadian tersebut, perusahaan kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Setelah melalui proses penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, majelis hakim menyatakan terdakwa selaku debitur terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MUF menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga ekosistem industri pembiayaan yang sehat dan
bertanggung jawab.
“Mandiri Utama Finance menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan pembiayaan. Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” ujar Abdul Rojak, Branch Manager Mandiri Utama Finance Cabang Bogor.
Ia menambahkan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian kewajiban debitur. Namun apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan, perusahaan tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Abdul Rojak juga mengingatkan bahwa dalam skema pembiayaan dengan jaminan fidusia, debitur tidak diperkenankan mengalihkan, menjual, atau memindahtangankan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek yang menjadi jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur, namun kepemilikan jaminannya terikat pada perjanjian pembiayaan. Oleh karena itu, pengalihan atau penjualan unit tanpa persetujuan perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Abdul Rojak.
Melalui penegakan hukum ini, MUF berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
| Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Petugas KPK Gadungan di Cibinong Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Divonis 4,5 Tahun Penjara Karena KDRT Selebgram Bogor Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pasrah |
|
|---|
| Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Cibinong |
|
|---|
| Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Usai KDRT Selebgram Bogor Cut Intan, Kuasa Hukum Keberatan |
|
|---|
| Jalani Sidang Tuntutan di PN Cibinong Bogor, Armor Toreador Tebar Senyuman Sebelum Masuk Ruangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Hasil-sidang-debitur-di-Pengadilan-Negeri-Cibinong.jpg)