MKI Bareng IPB University Bahas Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat

Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar FGD.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema 'Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat' di IPB International Convention Center (IICC), Senin (1/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema 'Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat' di IPB International Convention Center (IICC) Senin (1/6/2026).

Regulasi pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan berbasis sains menjadi fokus pembahasan.

Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Prof. Rokhmin Dahuri mengatakan, Indonesia menempati peringkat enam negara produsen lobster.

Untuk budidaya lobster, Indonesia tercatat berada di peringkat dua saat ini.

Inovasi diperlukan agar budidaya lobster di Indonesia semakin maju.

"Harus dimanfaatkan ini harus ada inovasi dan manajemen terpadu. Saya negawal lobster sejak tahun 2017. Enam jenis lobster dimiliki kita, harus bisa dimanfaatkan," kata Rokhmi Dahuri kepada TribunnewsBogor.com di ICC.

Rokhmin melanjutkan, budidaya lobster ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Biaya operasional Indonesia harus lebih murah agar bisa kompetitif.

Berdasarkan data yang dimiliki, Indonesia sering kecolongan terutama harga jual.

"Ini karena dinamika regulasi budidaya lobster, kenapa orang masih ekspor pembudidaya kita Rp8.500 tapi harga jual ke Vietnam Rp40 ribu, maka banyak penyelundupan. Kita belum bisa budidaya bertahan seperti di Vietnam. Eksportir dibatasi maksimum tiga tahun," ujarnya.

Rokhmin menjelaskan, banyak regulasi berubah pada bidang lobster ini karena ketidakpercayaan terhadap ahli di Indones

Aturan harus berdasarkan kaidah berkelanjutan agar aturan itu tidak menghambat perkembangan budidaya .

Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, bahwa penerbitan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024, telah melalui harmonisasi yang panjang.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) tahun ini ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved