IPW Soroti Tindakan Oknum Kurator, Minta Kapolri dan Polda Metro Turun Tangan

Indonesia Police Watch meminta perhatian polisi terkait fenomena mafia kepailitan yang berpotensi merusak dunia usaha.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
SUGENG TEGUH SANTOSO - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, praktik mafia kepailitan berpotensi merusak dunia usaha melalui penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan. 

Bunyi Pasal 400 ayat (2) KUHP:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.”

Menurut Sugeng, pola permainan mafia kepailitan umumnya sama:

1. Kreditor fiktif muncul membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada, dengan nilai besar agar bisa menjadi mayoritas.

2. Tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator dalam tahap verifikasi piutang. Jika lolos, kreditor palsu memperoleh hak suara dalam voting.

3. Voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang.

4. Setelah perusahaan resmi pailit, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator. Di sinilah modus berlanjut: utang fiktif yang sudah dibantah atau bahkan sudah dibayar tetap dituangkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Dokumen resmi pengadilan itu lalu dijadikan “pembenaran” seolah-olah piutang tersebut benar adanya.

Dengan cara ini, surat resmi pengadilan (Daftar Piutang Tetap) dapat dinilai sebagai surat palsu yang isinya tidak sesuai kebenarannya.

Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang.

"Ini bukan lagi sekadar sengketa utang-piutang, tapi modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan dan mengambil keuntungan dari kepailitan," papar Sugeng.

Ia melanjutkan, dampaknya bisa serius, bukan hanya bagi debitor, tetapi juga terhadap iklim investasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch meminta perhatian Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung mencermati adanya mafia kepailitan yang bisa merugikan iklim usaha tersebut.

Indonesia Police Watch juga membuka kotak Pengaduan masyarakat atas mafia kepailitan dengan mengirimlan pengaduan pada email poskopengaduanmafiapailit@gmail.com dan nomor telp 082221344459

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved