Fakta-fakta Menarik Di Sidang Cerai Ahok-Veronica, Titip Surat Hingga Julianto Tak Mau Lepaskan Vero
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Diketahui sebelumnya, rangkaian sidang perceraian sudah dilaksanakan dua kali yaitu Rabu (31/1/2018) dan hari ini (7/2/2018).
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan sidang selanjutnya pada Rabu mendatang pukul 9.00 WIB.
"Agendanya pembuktian dari pihak penggugat," ungkap Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Pembuktian berisi surat-surat terkait perkara sidang gugatan cerai ini.
"Bukti-bukti yang mendukung gugatan kami," jelasnya.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak Veronica sebagai pihak tergugat tidak menghambat jalannya persidangan.
"Berdasarkan hukum apabila pihak tergugat tidak hadir, sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.
Baca: 8 Fakta Mukhmainna dan Dianti Putri, 2 Sahabat yang Jadi Korban Longsor di Bandara Soetta
7. Kondisi rumah Julianto saat sidang perceraian Ahok-Veronica digelar
Rumah Julianto Tio berada di Cluster Mentari, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Komplek Perumahan tersebut penjagaannya sangat ketat.
Julianto merupakan pria yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pantauan TribunJakarta.com, hanya ada beberapa mobil penghuni yang keluar dan masuk pos penjagaan, Rabu (7/2/2018).
Seorang petugas keamanan di pos penjagaan komplek menjelaskan tidak ada penghuni bernama Julianto.
Di depan komplek perumahan Julianto Tio terlihat sepi dan tidak ada warga ataupun pedagang yang berjualan.