Sidang First Travel
Fakta Menarik Jelang Pembacaan Eksepsi Sidang First Travel, Nomor 3 Terungkap Di Sidang Perdana
Puluhan jemaah korban penipuan Agen Travel First Travel juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang lanjutan bos First Travel akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (26/2/2018).
Sidang kali beragendakan pembacaan nota keberataan atau eksepsi dari terdakwa.
Menurut Humas PN Depk, Teguh Arifiano, agenda sidang akan berjalan apabila kuasa hukum dari tiga terdakwa hadir.
"Kemarin, Majelis Hakim menunda sidang, karena ada kemungkinan terdakwa mengajukan nota keberatan. Jadi hari ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa," kata Teguh Arifiano kepada wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/2/2018).
Apabila dalam persidangan penasehat hukum tidak hadir, lanjut Teguh, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
"Kalau tidak hadir langsung sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembuktian," terang Teguh.
Menurut jadwal, agenda persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan jemaah korban penipuan Agen Travel First Travel juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Depok.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Jaksa membacakan tuntutan kepada ketiga bos First Travel.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Berikut hal menarik yang kami rangkum dari sidang perdana First Travel:
1. Diteriaki "rampok" dan "penipu"
Korban First Travel berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri Depok dan memadati ruang sidang utama.
Mereka ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para bos First Travel.