Sidang First Travel
Fakta Menarik Jelang Pembacaan Eksepsi Sidang First Travel, Nomor 3 Terungkap Di Sidang Perdana
Puluhan jemaah korban penipuan Agen Travel First Travel juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Ketika ketiga terdakwa masuk ruang sidang, sontak para korban menyoraki mereka.
Ada yang meneriakkan kata "rampok", "maling", dan "penipu".
Korban merasa gemas dengan Andika, Anniesa, dan Kiki yang telah menelantarkan nasib mereka.
Ruang sidang yang padat dan pengap itu sempat diwarnai beberapa menit.
Pengunjung sidang sulit direda emosinya, meski petugas pengadilan telah meminta mereka tenang melalui mikrofon.
"Saya minta perhatian sebentar, tolong perhatikan. Dengarkan dulu," kata petugas tersebut.
Namun, ucapannya seolah tak didengarkan. Beberapa pengunjung sidang mencoba mengingatkan pengunjung lain agar tidak marah-marah lagi.
"Sudah, nanti enggak mulai-mulai sidangnya," kata orang tersebut.
2. Rugikan jemaah Rp 905,3 miliar
Dalam kurun 2015-2017, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Uang tersebut berasal dari paket promo seharga Rp 14,3 juta per orang.
Seharusnya, calon jemaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pelunasan pembayaran.
Kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Adapun jumlah korban yang tidak diberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah.
3. Jalan-jalan ke Eropa