Sidang First Travel

Fakta Menarik Jelang Pembacaan Eksepsi Sidang First Travel, Nomor 3 Terungkap Di Sidang Perdana

Puluhan jemaah korban penipuan Agen Travel First Travel juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Depok.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa penipuan First Travel 

Salah satu peruntukan uang calon jemaah yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk plesir keliling Eropa.

Berdasarkan dakwaan, uang calon jemaah yang digunakan untuk jalan-jalan itu sebesar Rp 8,6 miliar.

Anniesa juga menyewa booth di event "Hello Indonesia" untuk kepentingan bisnisnya seharga Rp 2 miliar.

Acara itu digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.

Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar kepentingan pribadi lainnya.

4. Beli restoran dan perusahaan

Andika, Anniesa, dan Kiki membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar dengan uang hasil penggelapan.

Restoran itu bernama Golden Day Restaurant milik Love Health.

Namanya kemudian diganti terdakwa menjadi Restoran Nusa Dua.

Dalam surat dakwaan, bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar.

Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.

Bahkan, untuk membayar sewa kantor First Travel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, para terdakwa juga menggunakan uang setoran calon jemaah senilai Rp 1,3 miliar per empat bulan.

Penggunaan uang itu termasuk untuk bayar sewa kantor First Travel di GKM Tower, TB Simatupang, sebesar Rp 8,2 miliar untuk tiga tahun dan kantor di Kemang senilai Rp 800 juta per tahun.

5. Beli 18 mobil senilai Rp 9 miliar

Ketiga terdakwa juga menikmati uang calon jamaah untuk membeli barang-barang mewah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved