Sidang Bom Thamrin
Pengakuan Mantan Pengikut Soal Kuatnya Doktrin Aman Abdurrahman, Lulusan STPDN Sampai Benci PNS
Jaksa menilai, perbuatan Aman Abdurrahman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemimpin jejaring Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati dalam kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta sekitar tahun 2016 silam.
Baca: Kalimat Suci Umat Islam Ada di Tutup Botol Bir Bikin Heboh, Ternyata Begini Asal Muasalnya
Aman disebut-sebut sebagai dalang dari teror bom di sejumlah wilayah, seperti Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca: Rekam Jejak Aman Abdurrahman, Si Pendiri JAD, Otak Berbagai Serangan Teror di Indonesia
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Dalam tayangan yotube TV One, seorang mantang pengikut Aman Abdurrahman menguakp banyak sekali fakta soal pria berjuluk 'Singa Tauhid' ini.
Yudi Zulfahri menceritakan awal pertama kali bisa bergabung dengan kelompok Aman Abdurrahman.
Sebelum bergabung dengan kelompok Aman, Yudi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Tidak Bijak
Dia juga lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
"tidak, awlanya saya sempat terpengaruh pada sebuah pengajian di aceh, pengajian itu mengatakan pemerintah adalah kafir, saat itu posisi saya PNS lulusan STPDN, tapi karena saya baru ikut pengajian apa yang masuk saya tampung semua," papar Yudi.
Sampai kemudian Yudi masuk semakin dalam dengan pengajian itu.
Kala itu, Yudi belum bertemu dengan Aman Abdurrahman.
Setelah kian masuk dengan ajaran pengajian tersebut, Yudi lantas pindah dari Aceh ke Bandung.
"saya ke bandung dan ketemulah dengan kelompoknya Aman Abdurrahman," jelasnya.
Baca: Wanita Ini Nekat Menerobos Masuk ke Rumah Terduga Teroris di Tangerang, Netter Soroti Motornya
Yudi mulai bergabung dengan kelompok Aman sekitar tahun 2007.
Kala itu, ISIS belum dikenal seperti sekarang.
"2007 belum ada dengan ISIS, cuma faham yang diajarkan sama persis dengan ISIS," katanya.
Yudi berujar selama bergabung dengan kelompok Aman, ia terus dicekoki dengan ajaran soal tauhid.
"Awalnya yang diajarakan tentang kemurnian tauhid artinya tauhid kita, syahadat kita memiliki beberapa syarat dan rukun yang mesti dipenuhi," terang Yudi.
"salah satunya ialah nafiu mengingkari segala bentuk kesyirikan atau toghut, kalau mau islam maka kita harus mengingkari toghut," lanjutnya.
Yudi menceritakan, dari ajaran yang didapat, toghut sendiri dibagi menjadi beberapa macam.
Satu diantaranya yang paling difokuskan ialah pemerintah.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Akan Dilakukan Aman Abdurrahman Pekan Depan
"ketika sudah paham berarti wajib mengkafirkan toghut artinya mengkafirkan pemerintah, kalau mau islam, kalau ga mau berarti kita belum islam," jelasnya.
Setelah memasuki tahap tersebut, kemudian ada lagi fase yang dipelajari lebih lanjut.
Yudi berujar setelah memahami fase mengkafirkan pemerintah, lalu diajarkan bagaimana cara mengkafirkannya.
"mengkafirkannya, membecni, memusuhi. doktrin kebencian permusuhan ini yang menggerakan seseorang melakukan aksi kekerasan atas nama agama. pondasinya dari tauhid dulu, makanya orang sulit untuk keluar," ujarnya.
Baca: Begini Ekspresi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati, Masih Bisa Senyum
Kekuatan doktrin yang diajarkan oleh Aman, menurut Yudi amatlah kuat.
Betapa tidak, Yudi yang sudah lulus dari STPDN dan menjadi PNS saja rela meninggalkan itu semua.
Menurut Yudi, Aman Abdurrahman bukanlah seorang dalam bidang pertempuran.
Dalam kelompok tersebut, Aman Abdurrahman ahli untuk melakukan doktrin.
"saya sampai tinggalkan pns, keluarga dan dari seorang pns ingin melakukan pemberontakan, sedang menyusun kekuatan di aceh. segi militer (Aman) ini kurang, dianggap sebagai ulamanya saja, tapi belum sempat naik ke atas, belum pernah bertempur, dia ilumunya saja, dia doktrinnya saja," katanya.