Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akan Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Titik Terang dan Minta Masyarakat Kirim Surat Ini

Hotman Paris akan membantu korban pelecehan seksual yang dihukum penjara dan denda, Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase/Kompas.com/Instagram Hotman Paris
Baiq Nuril dan Hotman Paris 

Hotman Paris juga meminta masyarakat untuk ikut membantu Baiq Nuril dengan cara mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua MK.

"Kasus Mbak Nuril yang divonis 6 bulan penjara, masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi segera cari solusi, solusinya adalah:

1. seluruh masyarakat Indonesia kirim surat ke Bapak Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu, agar Nuril jangan dimasukkan penjara dulu,

2. seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK segera dikirim ke MA untuk diputus dalam tingkat PK, itu adalah solusi terbaik sekarang ini.

Nanti tanggal 23 jam 7 atau 8 pagi, saya menunggu keluarga Mbak Nuril atau siapapun untuk bicara kasus ini," ucapnya.

Ia meminta agar surat itu disampaikan ke alamat Kopi Joni.

Jika surat itu sudah dikirimkan, maka Hotman Paris akan menyampaikan ke Jaksa Agung.

"Kepada seluruh wanita di Indonesia, kirimkan segera surat dialamatkan ke Kopi Joni untuk menyelamatkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi, dan agar dia jangan ditahan dulu.

Isi surat adalah memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK

Kirim suratmu ke Kopi Joni alamatkan ke Hotman Paris, nanti akan saya sampaikan ke Jaksa Agung, alamatnya ada di caption.

Kepada seluruh wanita di Indonesia dan para warga pecinta keadilan, salam Hotman Paris dari Florence Italia," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan diskusi dan hasil analisis yang dilakukan bersama ketiga anaknya yang juga pengacara, Hotman Paris rupanya menemukan titik terang.

Hotman Paris bersama keluarganya tampak membaca-baca buku untuk membantu Baiq Nuril.

"Salam dari Stasiun KA Florence menuju Milan.

Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh MA.

Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved