Akan Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Titik Terang dan Minta Masyarakat Kirim Surat Ini
Hotman Paris akan membantu korban pelecehan seksual yang dihukum penjara dan denda, Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitaannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah untuk dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri," ujarnya.
Ajukan PK
Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).
Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Baiq Nuril tidak bersalah.
"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.
Joko mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA.
Setelah mendapat salinan putusan, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Baiq Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga.
Selain itu, saat ini Baiq Nuril dipercaya menjadi panitia pilkades di desanya.
"Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," kata Joko.
Baiq Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Baiq Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Baiq Nuril merebut simpati banyak pihak.
Prihatin dengan kasus yang dialami Baiq Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Baiq Nuril membayar denda.
