Pilpres 2019

Debat Cawapres, Sandiaga Uno Kisahkan Bu Lies yang Pengobatannya Dihentikan Karena Tak Dicover BPJS

Salah satunya, yakni soal cerita Bu Lies yang harus menghentikan pengobatannya karena tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Repro Kompas TV
debat cawapres Maruf Amin-Sandiaga Uno 

Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.

Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:

Belum Terdaftar di BPJS, Pekerja BUMN PT Istaka Karya yang Tewas di Papua Tak Dapat Santunan

Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan RS di Kota Bogor, Keluarga Sampai Cek Langsung ke Kamar

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.

Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved