Pilpres 2019
Debat Cawapres, Sandiaga Uno Kisahkan Bu Lies yang Pengobatannya Dihentikan Karena Tak Dicover BPJS
Salah satunya, yakni soal cerita Bu Lies yang harus menghentikan pengobatannya karena tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.
Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
(Berita ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan)