Paling Lambat Diberikan H-7, Segini Aturan Pemberian THR dari Perusahaan ke Karyawaan

Samson menjelaskan bahwa ada aturan yang sudah ditetapkan untuk pemberian THR kepada karyawan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Samson Purba 

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah.

Bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara prosposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah.

Bagi pekerja yang bekerja harian lepas upah satu bulan dihitung rata rata upah diterima dalam 12 bukan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR keagaaman wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar thr keagamaan maka akan diberi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam menteri ketenaga kerjaan nimer 20 tahun 2016 tentang tatacara oemberian sanksi administrastif peraturan pemerintah tahun 78 tahun 2015 tentang perupahan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved