Pengakuan Pak Eko Bekas Punggawa Keraton Agung Sejagat, Akui Was-was: Yang Dijanjikan Ditunda 3 Kali

Pak Eko mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah selama menjadi anggota dair Keraton Agung Sejagat.

YouTube tv One
Mantan punggawa atau anggota dari Keraton Agung Sejagat, Eko Pratolo pun memberikan kesaksiannya selama menjadi bagian dari 'kerajaan' itu. 

Dalam ilham atau wangsit itu, kata Totok, kerajaan KAS harus berdiri di Kabupaten Purworejo.

Dia mengklaim diperintahkan untuk melanjutkan kejayaan kerajaan majapahit dalam wangsit tersebut

Sebenarnya, Totok dan Fanni bukanlah pasangan suami istri.

Mereka pun bukan warga Purworejo.

Ternyata Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Polisi: Hanya Teman Wanita

Raja Keraton Agung Sejagat Sempat Ingin Jadi Youtuber, Sudah Shooting di Kontrakan

Mereka berdua ber-KTP Jakarta, namun tinggal di sebuah kos-kosan di Yogyakarta.

Dalam kerajaan ini, Fanni dipercayai Totok untuk mengemban amanah sebagai Permaisuri.

Totok pun memberi tugas kepada Fanni untuk merancang segala pernak-pernik kerajaan meliputi seragam kerajaan, topi, umbul-umbul, tombak, dan bendera.

"Yang merancangnya Fanni. Ini kami dirikan sejak tahun lalu," terang Totok kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Mereka berdua diketahui hanya fokus bekerja mendirikan Kerajaan KAS, tanpa sampingan apapun.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sebelum ditangkap polisi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sebelum ditangkap polisi (Kolase Kompas.com)

Untuk merancang segalanya, mereka menggunakan uang hasil iuran pendaftaran dari para calon anggota yang teriming-iming.

Dia mengungkapkan, kerajaan KAS didirikan sekitar pertengahan 2018 lalu.

Secara rinci, dia tidak menyebutkan bulan dan tanggal awal mulanya didirikan.

Namun, dia pun langsung merekrut warga-warga setempat yang berminat menjadi Pejabat dalam kerajaannya.

"8 Desember 2018 lalu. Kemudian 10 Januari 2019 kirab. Puncaknya, 12 Januari 2019," terangnya.

Hingga kini, Polda Jateng masih menyidik lebih lanjut kedua tersangka, mulai dari rekam jejak hingga total uang yang didapat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved