6 Tahun Buron, Pembunuh Perangkat Desa Ngaku Dihantui Bayangan Korban, Ditangkap Setelah Kena PHK

Kabur setelah habisi nyawa perangkat desa, pria 53 tahun akhirnya ditangkap. Sempat kerja di Jakarta.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Istimewa/ TribunJateng/Shutterstock
Kabur setelah habisi nyawa perangkat desa, pria 53 tahun akhirnya ditangkap. Sempat kerja di Jakarta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Kena PHK dihantui bayangan korban

Selama melarikan diri, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

ilustrasi pelaku kejahatan
ilustrasi pelaku kejahatan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Dalam pelariannya, tersangka mengaku kerap dihantui bayangan korban.

"Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.

Dilansir dari Tribun Jateng, tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera.

Terakhir ia tinggal cukup lama di Jakarta.

Selama di Jakarta, ia bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya diberhentikan imbas pandemi Covid-19.

Misteri Kematian SPG di Kamar Kos, Tak Kerja 3 Hari, Isi WhatsApp Terakhir ke Teman Jadi Petunjuk

Kronologi Wanita di Surabaya Meninggal Mendadak Dalam Taksi Online, Sempat Batuk 2 Kali

Kronologi Pria Bunuh Suami Istri, Ngaku Sakit Hati Setelah Putrinya Cerita Diperkosa Anak Korban

Sejak itu, tersangka pun memutuskan pulang ke Kebumen.

Keputusan itu ia ambil karena mengira kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen.

Hingga akhirnya tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

FOLLOW:

Tersangka ditangkap di rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.

"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama," ungkap YT.

(TribunnewsBogor.com/TribunJateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved