Masuk Kamar Mamah Muda, Pria Pukul Balita hingga Tewas karena Aksinya dengan Sang Ibu Kepergok

Pria ini nekat memukul balita hingga tewas karena perkelahiannya dengan ibu korban diketahui sang anak yang bangun dari tidurnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
elitereader
Ilustrasi 

Sebagai selingkuhan, EW ingin S menceraikan suaminya dan menikah dengannya.

Namun di luar dugaan, EW ternyata mengatakan tidak mau bercerai dengan suaminya yang bekerja di Kalimantan.

Hal itu sontak saja membuat S marah dan kalap.

Karena marah, S lalu memukul EW sebanyak empat kali.

Saat terjadi keributan antara ES dan S, sang balita yang ada di dalam kamar pun terbangun.

Petugas Ronda di Tulungagung Banting Orang hingga Tewas, Korbannya Ternyata Keterbelakangan Mental

Seorang Wanita di Sukabumi Mengaku Dibakar Teman, Alami Luka Bakar 90 Persen

Sadar balita itu bangun dan menyaksikan perkelahian, S pun ikut melampiaskan amarahnya.

Balita itu jadi sasaran pemukulan S hingga meninggal dunia.

"Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam.

Ternyata palu itu sudah disiapkan oleh S sejak berada di tempat kerjanya.

Palu itulah yang digunakan untuk memukul balita tersebut hingga tewas dan membuat EW dirawat di rumah sakit.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Setelah melihat EW dan NMA berlumurah darah, S pun langsung kabur dari rumah melalui pintu samping.

Sang nenek yang pulang dari masjid pun kaget melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah.

Nenek tersebut kemudian meminta tolong warga hingga polisi akhirnya datang.

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.

Pengakuan Mucikari Postitusi Online Aceh, Sediakan 5 Mamah Muda untuk Layani Pria Hidung Belang

Prostitusi Online di Aceh Libatkan 7 Mamah Muda, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan

S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved