New Normal di Bogor

Masjid di Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Sederet Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

Kegiatan keagaaman di masjid atau rumah ibadahn lainnya dapat dilaksanakan dengan syarat memperhatikan sejumlah protokol kesehatan.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI Masjid Raya Bogor - Kegiatan keagaaman di masjid atau rumah ibadahn lainnya dapat dilaksanakan dengan syarat memperhatikan sejumlah protokol kesehatan. 

PSBB Bodebek diperpanjang

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jawa Barat resmi diperpanjang.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 telah ditetapkan PSBB yang jangka waktunya berakhhir tanggal 29 Mei 2020.

Berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 secara signifikan di Jawa Barat.

Untuk perlu perpanjangan PSBB tingkat daerah Provinsi Jawa Barat selama satu kali masa inkubasi terpanjang

Khusus daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi ( Bodebek ) diperpanjang selama enam hari.

Perpanjangan PSBB di Bodebek ini terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek akan diperpanjang selama empat belas hari.

Di luar Bodebek, perpanjangan PSBB terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Bupati atau pun Wali Kota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten maupun kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten atau Kota.

Video Pria Berniat Serahkan 2 Anak ke Petugas Check Point, Mengaku Tak Bisa Beli Susu Selama PSBB

Melanggar PSBB, Joko Widodo Panggil 33 Pengusaha Rumah Makan di Jalur Puncak Bogor

Sementara itu masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu masyarakat juga diimbau secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang diteken Ridwa Kamil tanggal 28 Mei 2020.

(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Mohamad Afkar Sarvika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved