KSAD Akan Pecat Semua Penyerang Polsek Ciracas, Mantan Danpuspom: Tidak Ada Prajurit yang 100% Salah
Menurut Mantan Danpuspom TNI, komandan prajurit yang menyerang Polsek Ciracas juga bertanggung jawab.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Yang banyak melindungi anak buah itu kebanyakan polisi. Ya itulah permasalahannya, saya dulu juga berani dengan polisi, sekarang saya enggak berani lagi dengan polisi, apalagi pakai senjata panjang," jelasnya sambil tertawa.
Menurutnya, tragedi Ciracas ini bukan permasalahan sepele saja.
"Jadi ini permasalahnnya udah sebenarnya sepele tapi cukup rumit juga, harus diselesaikan tuntas," tandasnya.
Ia pun mengapresiasi semua yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya.
"Benar semua yang dikatakan, itu haknya KSAD kok. Tapi ingat! Enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandannya juga," katanya lagi.
• Polsek Ciracas Diserang hingga Ada Mobil Dibakar, Polisi Duga Pelakunya Kurang Lebih 100 Orang
• Mobil Dinas TNI AL Terperosok ke Selokan saat Hindari Motor
"Kalau kita, dua di atasnya itu harus diperiksa juga," tambahnya.
Ia juga menyebut kalau TNI itu dari rakyat, untuk rakyat, dan berada di lingkungan rakyat, sehingga tidak bisa dipisahkan.
Ia pun menyarankan agar KSAD mempertimbangkan lagi keputusannya untuk memecat para prajurit tersebut.
"Jadi jiwa korsanya yang salah dan itu harus dipidana hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. itu harus tuntas, tapi apakah perlu dipecat dia? Tahan dulu lah. Kalau itu semua dipecat, nanti akan jadi bukan main, teroris mendekati mereka, sudah lah kamu gak berguna lagi ya, mari kita bergerak. Itu mungkin saja, ini harus diperhatikan juga," kata dia.
Dilansir dari Kompas TV, TNI AD tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.
Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan.
Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Andika Perkasa.
Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku.
Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.