Dicekoki Miras Oplosan oleh Temannya, Gadis Ini Disetubuhi 3 Pemuda Saat Tak Berdaya
Cekoki Cewek di Bawah Umur dengan Miras hingga Teler, Pemuda Ini Ajak Teman-temannya Setubuhi Korban
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang remaja di bawah umur jadi korban rudapaksa begilir oleh 3 pemuda.
Satu dari tiga pemuda itu merupakan temannya sendiri.
Sebelum dirudapaksa, korban terlebih dahulu dicekoki miras oplosan.
Setelah mabuk, korban lalu dibawa ke tempat pelaku lainnya dan kemudian dirudapaksa.
Korban kemudian dirudapaksa oleh tiga pemuda di rumah seorang pelaku.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Suryamalang.com Kamis (3/12/2020), peristiwa itu terjadi di Jember.
Korban merupakan remaja berusia 16 tahun, dan dirudapaksa oleh tiga pemuda.
Tindak rudapaksa pada anak di bawah umur itu langsung ditangani polisi dan 3 tersangka ditangkap.
Polisi pun membekuk tiga orang pemuda yang diduga merudapaksa remaja 16 tahun itu.
Tiga orang pemuda yang dibekuk itu berasal dari Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Orang Tetangga dan Saudara, Pelaku Berusia 30 hingga 73 Tahun
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Pria, Paling Sering oleh 2 Tokoh Masyarakat
Ketiganya adalah AG (17), RO (22), dan RH (17).
Mereka diduga kuat mencabuli dan merudapaksa seorang anak berusia 16 tahun, yang merupakan teman salah satu pemuda itu.
Kini ketiga pemuda itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di rumah tahanan Mapolres Jember.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, sampai akhirnya diketahui ada tiga orang tersangka dalam peristiwa ini," ujar Arif, Rabu (2/12/2020).
Kronologi
Berdasarkan pengakuan korban, tindak kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Hal itu berawal ketika seorang tersangka, AG mengajak korban ke sebuah lapangan desa di Kecamatan Sumberbaru.
Di lapangan tersebut, AG mengajak cewek remaja itu untuk mengkonsumsi minuman keras.
"Miras oplosan," kata AG.
Baca juga: Pengakuan Bocah SD Disetubuhi Berulang Kali oleh Tetangga, Dibekap Saat Sedang Cuci Piring
Baca juga: Pengakuan Gadis 15 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri Berulang Kali : Nanti Saya Pukul Kamu Kalau Tidak Mau
Akibat menenggak minuman keras oplosan itu, remaja wanita tersebut teler.
Melihat temannya sudah tidak berdaya, AG lantas mengajak korban pulang.
Namun ternyata, mereka tidak pulang.
AG malah mengajak korban mampir ke rumah temannya yang juga pelaku rudapaksa, RO.
Saat itu di rumah RO, sudah ada pelaku lainnya lagi yakni RH.
Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian timbul niat pelaku untuk merudapaksa.
Ketiga pemuda itu kemudian mencabuli dan merudapaksa remaja putri yang dalam pengaruh minuman keras itu di rumah RO.
Diketahui Keluarga Korban
Beberapa hari kemudian, peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.
"Hari ini ketiga orang pelaku sudah kami amankan," tegas Arif. Polisi menjerat ketiga orang pemuda itu memakai Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Ayah Tega Minta Dilayani Meski Korban Sedang Mengandung
Baca juga: Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 4 SD, Ibu Syok Baca Tulisan Putrinya: Ma, Perawanku Sudah Diambil Bapak
Anak SD Dirudapaksa Tetangga
Seorang pria berumur 53 tahun berinisial JN ditangkap Satreskrim Polsek Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan lantaran telah merudapaksa K (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini terbongkar setelah YAR (40) yang merupakan ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, kejadian itu bermula ketika K sedang bermain di depan rumahnya.
Kemudian, JN memanggil korban dan menuyuruhnya untuk mencuci piring di kediaman pelaku dengan imbalan uang Rp 10.000.
"Karena tergiur, korban pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring. Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang," kata Apromico saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Korban yang kalah tenaga langsung dibawa pelaku ke kamar.
Disana K langsung dirudapaksa oleh tersangka.
Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung di suruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.
Dilakukan berulang
"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(TribunnewsBogor.com/Suryamalang.com/Kompas.com)