Pengakuan Kakak Tiri yang Hamili Siswi SMP, Ayah Korban Ternyata Pernah Perkosa Adik Kandung Pelaku
Gadis berusia 15 tahun berunisial UI itu kini cuma bisa pasrah meratapi nasib yang dialaminya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
Berita Terkait