Reaksi Kakek 85 Tahun Dengar Anak yang Menggugat Rp 3 M Meninggal, Sempat Ucap Ini di Makam Putrinya

Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.

kolase Tribun Jabar
Reaksi Koswara, Orangtua Dengar Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Dunia 

Sayang, Hamidah tak terlalu jelas mendengar ucapan Koswara saat di makam Masitoh.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

40 Advokat Siap Dampingi Koswara

Melansir Kompas.com, Sebanyak 40 advokat akan mendampingi RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, kakek yang digugat anak kandungnya, Deden, soal tanah warisan.

Diketahui, dalam gugatan kepada ayahnya, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika ia diminta harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang

Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

 Kuasa hukum Koswara, dari Progresif Law and Partner Bobby Herlambang mengatakan, pada sidang perdata di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) ada 20 advokat yang sudah resmi jadi kuasa hukumnya.

Pada sidang pekan depan, sambungnya, bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi Koswara yang dibela secara sukarela.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata Bobby, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (mega nugraha/tribun jabar)

Bobby berharap, Deden mau mencabut gugatan kepada ayahnya lewat jalan mediasi.

"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," harapnya.

Hal senada dikatakan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri bisa diselesaikan di luar persidangan.

Untuk itu, ia pun akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

Tribun Jabar / Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved