Modus Guru Les Cabuli 4 Murid Laki-laki, Sulap Kontrakan Jadi Perpustakaan hingga Pasang Wifi Gratis

Kantongi Rp 50 Ribu Tiap Pulang Les, Murid Ungkap Perbuatan Pak Guru: Disuruh Masuk Lalu Kunci Pintu

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Manaek Tua Parlindungan (40), guru les yang cabuli empat anak didiknya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

"Dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri. Dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual," ucap Nasriadi.

Usai memuaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur tersebut, Manaek akan memberikan uang Rp 50.000 supaya korban-korbannya tertarik untuk kembali melayani nafsunya.

Rupanya, aksi bejat ini sudah ia lakukan selama setahun belakangan.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Anak Kades, Motif Dendam dan Mau Berbuat Cabul, Gelap Mata Gara-gara Uang Rp 1000

Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Ajak Nonton Adegan Ranjangnya Lalu Ikut Cabuli

Aksinya Terbongkar

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.

Awalnya orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di dalam tas anaknya.

Setelah ditanyakan, sang anak akhirnya mengakui bahwa uang itu didapatkan dari Manaek setelah melayani nafsu seksualnya.

"Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Nasriadi.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Hasil pengembangan, ternyata korban kebejatan Manaek meliputi empat anak laki-laki yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri yang Masih 5 Tahun, 10 Kali Baru Ketahuan Orangtua

Baca juga: Ibu di NTB Cabuli Anaknya yang Masih 2 Tahun Sambil Direkam, Videonya Dikirim ke Suami

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pencabulan oleh guru privat di Cilincing, Jakarta Utara, diiming-imingi uang Rp 50.000.

"Dengan cara memberikan iming-iming materi, jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved