Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 400 Ribu, Ibu Sediakan Kamar Khusus di Rumah

Dalam menjajakan anaknya, sang ibu menawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi prostitusi online 

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatan istrinya itu.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi, Para PSK Masih Dibawah Umur, Bagaimana Nasibnya Kini?

Baca juga: Kasus Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona, 30 Kamar Berisi Wanita di Bawah Umur

(TribunJabar.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved