Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Pilu Anak Dinodai Ayah Kandung hingga Melahirkan Bayi Kembar, Sempat Disuruh Gugurkan Janin

Terungkap kasus ayah nodai anak kandung di TTS. Korban diancam pelaku hingga berujung hamil dan melahirkan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi - Seorang ayah tega nodai anak kandungnya hingga berujung korban hamil dan melahirkan. 

Ketika umur kehamilan korban satu bulan, pelaku membujuk mengugurkan janin menggunakan ramuan kulit pohon bubuk.

"Pelaku ini memaksa korban menggugurkan janin karena takut diketahui orang lain dan kerabat mereka. Tapi ditolak korban," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera.

Selanjutnya pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 00.30 WITA, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.

Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban.

Bayi kembar pertama lahir dengan selamat. Pelaku kemudian memanggil DK, seorang tukang urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.

Saat pelaku dan DK tiba di rumah, korban sudah melahirkan bayi kembar kedua, namun dalam keadaan meninggal dunia.

Karena salah seorang bayi sudah meninggal, pelaku pun menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat yang juga merupakan dapur.

Bayi yang masih hidup sudah dipotong tali pusarnya. Sementara bayi yang sudah meninggal tidak dipotong tali pusarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

(Pos-Kupang.com / Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved