Kisah Gadis 13 Tahun Berulang Kali Diperdaya Oknum, Awalnya Korban Curhat Malah Dicabuli
Ia melanjutkan, gadis berusia 13 tahun itu mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang tak lain pamannya sendiri.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.
Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.
Baca juga: Cerita Ijang Terjebak 3 Hari Diselamatkan Kakek Tua dari Lubang 35 Meter : Waktu Terasa Sebentar
Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.
Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.
"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.
Dalam kasus ini tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.
Korban Jalani Pemulihan
Gadis remaja korban pencabulina di Tanjungpinang jalani pemulihan.
Kepala BPPKAD Kota Tanjungpinang, Rustam, Senin, (31/5/2021) seusai kegiatan peresmian galeri kerajinan puan jelita di Kantor BPPKAD.
"Kita sudah koordinasi dengan provinsi juga, saat ini kita lakukan pendampingan secara psikologis dalam rangka pemulihan anak tersebut," terang Rustam.