Sempat Pergi ke Puskesmas Sebelum Melahirkan, Wanita Ini Terancam Penjara 5 Tahun Usai Buang Bayinya
Kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang tergeletak dan tertutup dengan daun jati terungkap.
Setelah memastikan bahwa tempat tersebut cukup aman, AH kemudian memetik daun jati yang ada di sana.
Tersangka menaruh bayinya tanpa dibungkus dengan kain di atas daun-daun jati tersebut.
Lalu ia meninggalkan bayi tersebut di lokasi itu. AH kemudian beranjak menuju ke sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan.
Dia sempat beristirahat sekitar 10 menit, lalu pergi dengan sepeda motor menuju ke rumahnya.
Tiba di depan rumah, AH menghubungi adiknya yang berinisial RH melalui sambungan telepon.
AH meminta RH untuk membukakan pintu rumah. Setelah dibuka, RH diminta untuk jangan cepat mengunci kembali pintu tersebut.
Kepada RH, AH beralasan masih membuang air kecil di luar rumah. Setelah itu, AH masuk ke dalam rumah untuk mengambil pakaian.
Lalu, ia mengganti pakaian yang dipakai saat dirinya melahirkan. Tersangka sempat tidur dan bangun sekitar pukul 06.00 Wita.
Lalu, ia menganti celana dan pergi menimba air. Air tersebut digunakan untuk menyiram bercak darah yang tercecer di halaman rumah tersebut.
Setelah itu, tersangka AH mencuci celana dan bersiap untuk berangkat kerja ke salah satu hotel di Sumba Barat.
Dia membawa pakaian yang digunakan saat melahirkan dan mencucinya di mes hotel.
Namun, noda bekas darah pada baju yang digunakan saat melahirkan tidak berhasilkan dibersihkan.
Sebab, baju tersebut berwarna putih. Kemudian, AH membungkus baju itu dengan tas plastik berwarna hitam.
Selanjutnya, tas tersebut dibuang pada tempat sampah di hotel.
Setelah itu, tersangka AH menjalankan aktivitas seperti biasa di hotel tersebut.
