Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cemburu Buta, Lansia Ini Bakal Habiskan Hidupnya di Penjara, Terungkap Detik-detik saat Habisi Istri

Mengenakan kaus tahanan dan bercelana pendek, lansia berusia 66 tahun itu memeragakan satu per satu adegan saat membunuh  Maysuroh.

TribunJakarta.com/Satrio Trengginas
Suasana prarekonstruksi kasus suami bunuh istri di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (29/7/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski sudah terbilang lansia, namun Abdul Rahman (66) masih hafal detik-detik ia menghabisi nyawa istrinya, Maysuroh (63).

Maysuroh tewas ditangan Abdul Rohman dengan kondisi luka yang cukup mengenaskan.

Detik-detik tewasnya Maysuroh diperagakan Abdul Rahman saat menjalani rekonstruksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).

Abdul Rahman masih hafal bagaimana sewaktu dirinya menghabisi nyawa sang istri.

Mengenakan kaus tahanan dan bercelana pendek, lansia berusia 66 tahun itu memeragakan satu per satu adegan saat membunuh  Maysuroh.

Dia diminta melakukan hal itu oleh polisi dalam rangka prarekonstruksi atas kasus yang menjerat.

Pantauan TribunJakarta.com (Tribun Network) di lokasi, total ada 16 adegan yang diperagakan oleh suami pembunuh istri ini.

Termasuk adegan saat Abdul Rahman memperagakan aksinya ketika menghilangkan nyawa istrinya menggunakan linggis.

Linggis yang digunakan untuk memukul korban saat itu turut dibawa oleh tim gabungan.

Tampak korban, yang diperagakan orang lain, terbaring di atas kasur.

Baca juga: Sakit Stroke, Kakek Habisi Istri Pakai Linggis di Ranjang, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan unsur pidana terhadap pelaku.

"Kita bisa membaca paling tidak ada sekitar empat sampai lima adegan ini yang bisa menunjukkan bahwa pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kita munculkan alat buktinya," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (29/7/2021).

Seusai menggelar Prarekonstruksi, lanjut Akbar, pihaknya tidak menemukan perbedaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Perbuatan tersangka itu pasif dengan cara dia menunggu tetapi itu masuk dalam unsur merencanakan sehingga dari situlah yang saya kira petunjuk yang bisa menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya," kata dia.

Baca juga: Pura-pura Minta Tolong Usai Bunuh Istri, Aksi Licik Kakek Terkuak, Warga Lihat Noda di Baju Pelaku

Sebelumnya diberitakan, seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya di rumahnya yang beralamat di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021) siang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved